Showing posts with label lapsus. Show all posts
Showing posts with label lapsus. Show all posts
 Antara Aceh dan Leuser Antara

Antara Aceh dan Leuser Antara

Leuser Antara. Apa Itu?. Wacana itu ibarat api dalam sekam. Sewaktu-waktu bisa meledak. Empat kabupaten – Aceh Tengah, Aceh Singkil, Aceh Tenggara dan Aceh Tamiang – ingin pisah dari Aceh. Ide itu tak aneh di era otonomi saat ini. Tapi, masalahnya itu terjadi ketika situasi Aceh lagi sakit. Ada apa?
            “Aceh lagi sakit, jadi butuh obat. Kami butuh ketenangan dan makan,” kata Anggota Komite Pemekaran Provinsi Leuser Antara Tengku Khairul Ar Rasyid. Khairul adalah salah seorang tokoh asal Aceh Tengah yang berada dibalik ide pemisahan itu. “Ini ide lama, bukan hal baru,” katanya.
            Ia berkisah ide pemisahan itu pernah digulirkan oleh sejumlah tokoh Aceh Tengah tahun 1963. Seorang tokohnya adalah Syeh Midin. Ide itu muncul lantaran rakyat disana merasa diperlakukan sebagai warga kelas dua oleh orang pesisir. Pesisir istilah orang Aceh Tengah yang tinggal di daerah bergunung dan dingin untuk orang Aceh lain.
            Gagasan itu akhirnya tenggelam tak jelas ujung pangkal. Saat ini ketika situasi Aceh lagi gawat-gawatnya, orang gayo-istilah orang Aceh untuk warga disana- tiba-tiba melempar isu panas itu lagi. Orang Aceh pesisir curiga. “Ini sebuah manuver politik sejumlah elit disana,” kata Ketua Komisi A DPRD Aceh Said Muchsin.
            Menurut Said, wacana pemekaran provinsi baru sah-sah saja. “Tapi, ini bukan saatnya yang tepat untuk itu,” katanya. Situasi Aceh lagi kacau. Persoalan satu belum selesai ditambah dengan persoalan baru. “Kalau merasa diperlakukan tidak adil, mengapa mesti berpisah. Kan banyak jalan lain.” katanya.
            Said menuding Bupati Aceh Tengah Mustafa M Tamy dan sejumlah elit disana adalah orang berada dibalik ide itu. “Ia ingin jadi Gubernur.” kata Said. Mustafa sebelumnya dikabarkan sangat berambisi jadi Gubernur Aceh, tapi gagal. Sebab itulah kali ini ia buat manuver lain dengan melempar isu ketidakadilan dan keamanan.
            “Nggak ada jaminan setelah lepas dari Aceh, Leuser Antara jadi benar-benar aman. Daerah putih, abu-abu dan hitam berpidah-pindah setiap saat. Jadi alasan keamanan bukanlah alasan yang tepat. Yang benar, semua masalah ini harus kita hadapi dan pecahkan bersama. Bukan menambah persoalan baru,” kata Said.
            Apalagi wacana itu justru cuma mengental di daerah itu. Sedangkan tiga kabupaten lain terkesan tenang-tenang. “Wacana Provinsi Leuser Antara sah-sah saja. Tapi, ini bukan saatnya yang tepat. Aceh masih dilanda kemelut. Kami belum berpikir kearah itu,” kata Bupati Aceh Tenggara Armen Desky.
            Fakta itu diperkuat oleh Sekretaris Komisi A DPRD Aceh Mukhlis Mukhtar SH.  “Kami baru menerima sejumlah kecil tokoh dari Aceh Tengah. Lainnya belum,” kata Mukhlis. Sebab itulah, wacana itu tak digubris oleh DPRD Aceh. “Tak ada agenda kita untuk bahas soal Leuser Antara,” katanya.
            Orang lain boleh berpikir seperti itu, tapi warga Aceh Tengah tampaknya tak ingin mundur. Khairul menyangkal kalau ide pemekaran provinsi Lauser Antara itu merupakan ambisi politik dari kalangan elit di dataran tinggi gayo itu. “Itu nggak benar. Ini merupakan aspirasi warga Aceh Tengah.” Katanya.
Apalagi sinyal pemerintah pusat terasa sangat kuat. “Menko Polkam Yudhoyono dan Mendagri Hari Sabarno telah merespon ide itu.” kata Khairul. Yudhoyono dan Sabarno menggangap Aceh Tengah sebuah Indonesia Mini. Sebab, disana berkumpul beragam etnik – dan ternyata bisa hidup berdampingan.
Wacana pemekaran provinsi Leuser Antara mulai mengental sejak 2001 lalu. Beberapa waktu kemudian muncul juga isu pemekaran Provinsi Samudera Pasee-Aceh Utara, Bireuen. Tapi, kedua gagasan itu mendapat reaksi yang sangat keras dari rakyat Aceh. Ide Pasee tenggelam. Apalagi ide itu muncul ketika Aceh lagi carut-marut.
Anggota DPRD Aceh Mukhlis Mukhtar punya jawabannya. “Mereka (rakyat Aceh Tengah) anggap persoalan yang terjadi disana persoalan impor (dari Aceh pesisir).  Aceh Tengah tak punya kepentingan dengan merdeka (yang dimotori GAM). Mereka merasa hanya menerima imbas konflik Aceh.” Katanya.
Mukhlis secara keras bahkan menyebutkan orang-orang Aceh Tengah merasa dirinya bukan orang Aceh. “Ada dasar sub etnit,” katanya. Aceh Tengah, termasuk Aceh Tenggara, Aceh Tamiang dan Aceh Singkil, memang berbeda dengan daratan Aceh lain. Baik suku maupun bahasa.
Aceh Tengah  suka disebut orang gayo. Mereka terdiri dari dua etnit yaitu suku Toa dan Uken. Sedangkan Tamiang didominasi suku melayu. Tapi, alasan itu tak cukup kuat rupanya. “Kami tak merasa bukan orang Aceh. Bahkan Gayo dan Aceh itu satu. Raja-raja di Aceh ada yang berasal dari etnik Gayo,” kata Khairul.
Lalu apa yang terjadi kalau Lauser Antara jadi kenyataan? “Saya kira itu pilihan yang sulit bagi warga disana. Baik sumberdaya alam (SDA) maupun sumberdaya manusia (SDM) mereka terbatas. Mereka tak lagi menikmati dana bagi hasil migas,” kata Dr A Humam Hamid, pengamat sosial dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah).
Aceh Tengah adalah dataran tinggi berpenduduk 252.738 jiwa. Sekitar 87 persen penduduknya hidup dari sektor perkebunan. Komoditi andalan daerah dingin itu adalah kopi dan jeruk keprok. Selain itu ada hasil hutan. Tahun lalu APBD mereka cuma  Rp 91,2 miliar. Tahun ini mereka dapat berkah dari dana bagi hasil migas.
Bakhtiar Gayo, seorang warga disana menyebutkan kalaupun tanpa dana hasil bagi migas, rakyat Aceh Tengah tidak akan lapar. “Kami pekerja keras. Saat situasi normal, pendapatan perkapita penduduk disini bisa mencapai 10 sampai 25 juta pertahun,” katanya.
Dia menyebutkan sebagian besar rakyat disana rata-rata punya 1 – 1,5 hektar kebun kopi. Satu hektar bisa menghasilkan kopi rata-rata 1 ton pertahun. Harga kopi sekilo bisa mencapai  berkisar Rp 15.000- 20.000. Jadi setiap tahun petani disana bisa bergaji mulai Rp 10 juta – 25 juta setahun. Belum lagi hasil tanaman sela, seperti cabai dan tomat.
Meski Bakhtiar optimis, tapi seorang warga Gayo lain bernama M Iqbal menganggap ide Leuser Antara tidak realistis. “Itu bukan aspirasi rakyat. Itu merupakan ambisi politik sebagian kalangan elit di Aceh Tengah,” katanya. Menurutnya, yang diinginkan rakyat disana adalah hidup aman dan bisa mencari nafkah dengan tenang.
Gubernur Aceh Abdullah Puteh pun tampak gusar dengan wacana itu. “Saya pribadi setuju. Tapi, bagaimana dengan rakyat Aceh.” katanya. Isyarat Puteh tak jelas, tapi menurut Khairul Ar Rasyid, Gubernur Aceh itu tampak jelas keberatan. “Ibarat seorang bapak delapan anak, kalau satu anak minta baju hijau yang lain akan minta juga,” kata Khairul mengutip tamsilan Abdullah Puteh.
Tarik menarik terus terjadi. Sebab itulah muncul kecurigaan jangan-jangan ini merupakan sebuah skenario yang diciptakan Jakarta, untuk menekan Aceh. “Ada permainan dari Jakarta untuk memanasi Aceh Tengah. Mungkin bagian dari problem solving. Tapi, justru membuat masalah tambah rumit.” kata Said Muchsin.
Lalu bagaimana nasib Leuser Antara. “Secara intens dibicarakan di Jakarta. Saat ini sudah hampir final,” kata Khairul Ar Rasyid yakin. Bagaimana kalau gagal. “Kita akan terus berusaha.” katanya. (*)


Elit Aceh Kena Lottery Syndrome

SUATU hari seorang pejabat tinggi di Aceh masuk ke sebuah supermarket. Kantungnya penuh pundi-pundi uang. Ia datang ingin berbelanja, tapi tanpa list. Ia membeli apa saja yang terlihat oleh matanya. Tak peduli apakah itu penting atau tidak. Pokoknya beli. Itulah sebuah kiasan tentang elit di Aceh saat ini.
            “Elit di Aceh kena Lottery Syndrom,” kata Dr A Humam Hamid, sosialog dari Universitas Syiah Kuala (Unsyiah). Otonomi Khusus telah membuat pundi-pundi uang di daerah bergolak itu tambah gemuk. Hasil bagi migas Rp 2,1 trilyun, ditambah DAU dan DAK plus APBN totalnya mencapai Rp 6,6 triliun.
            Padahal, tahun 2001 lalu Aceh cuma mendapat jatah Rp 515 milyar. Kali ini jatah itu berlipat-lipat. Seperti orang menang lotere. Sementara situasi daerah yang tak aman, menjadikan banyak proyek, terutama dalam bentuk fisik tak jalan. Ketika rakyat masih bergelut dengan kemiskinan, pemda beli pesawat dan heli.
            “Tak ada sense of crisis,” kata Humam. Otonomi Khusus memang telah diartikan secara lain. Menurut Human, esensi sebuah UU No 18 2001 – tentang Otsus Nanggroe Aceh Darussalam, terletak pada pemulihan hak-hak politik rakyat. “Bukan sekadar menghamburkan dana bagi hasil,” katanya.
            Apa itu? UU No 18 2001 telah mengamanahkan kepala daerah dan wakilnya dipilih langsung oleh rakyat. Begitu juga dengan anggota dewan yang terhormat. Mereka bisa di-recall sewaktu-waktu bila rakyat merasa mereka tak lagi becus. Aturan itu harus dijabarkan dalam qanun.
            “Ini menyangkut kepentingan elit, sebab itu tak dihiraukan,” kata Humam. Mereka merasa qanun seperti itu akan mengurangi kewenangan mereka. Akhirnya yang terkesan oleh rakyat otonomi khusus adalah uang yang berlimpah-limpah. Mereka tak tahu kalau mereka punya kewenangan besar mengatur daerah ke depan.
Tak hanya itu, sejumlah qanun lainnya, termasuk soal syariat Islam, juga masih belum rampung. Kabarnya ada 21 qanun yang diusulkan oleh Pemda Aceh. Tapi, setelah setahun UU No 18 2001 diluncurkan baru satu qanun yang disahkan. Yaitu, soal perimbangan keuangan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota.
“Anggapan itu enggak benar. Qanun-qanun itu akan segera kita bahas,” kata Sekretaris Komisi A DPRD Aceh Mukhlis Mukhtar SH. Menurutnya, masalah ini memang harus dibahas secara teliti dan hati-hati. “Kami tak ingin gegabah,” katanya. Ia benar, DPRD Aceh saat ini telah mengagendakan membahas 20 qanun yang tersisa.
Mawardi Ismail SH MHum menilai UU No.18 2001 telah meberikan kewenangan yang luar biasa bagi Aceh. Baik secara materi maupun non materi. Segi materi yaitu mendapat dana bagi hasil yang mencapai Rp 2,1 triliun. Itu jumlah yang tak sedikit. “Kalau dimanfaatkan dengan benar rakyat Aceh akan sejahtera,” katanya.
Menurutnya, pemerintah daerah harus menetapkan skala prioritas dalam memanfaatkan dana-dana itu. Sebab, tak semua proyek – terutama bagunan fisik – bisa dibangun di tengah situasi seperti ini. Ia lebih setuju kalau sebagian besar dana itu dialokasikan untuk peningkatan sumberdaya manusia di Aceh.
“Ini investasi jangka panjang. Kalau SDM kita sudah tangguh daerah ini akan terbangun dengan sendirinya,” kata Mawardi. Pemerintah sendiri sebenarnya telah mengalokasikan anggaran sebesar Rp 700 miliyar untuk sektor pendidikan. Tapi, sebagian dari itu untuk rehabilitasi fisik bangunan 500 lebih sekolah yang terbakar.
Menurut Said Muchsin, pembangunan fisik sektor pendidikan saat ini lebih baik ditujukan di daerah-daerah aman. Misalnya Banda Aceh, saat ini cuma ada 8 SMA, sebenarnya yang dibutuhkan sekitar 20 SMA. Sebab, hampir sebagian besar siswa di daerah konflik pindah sekolah kesana.
Ada empat kebijakan yang ditempuh Pemda Aceh kedepan yaitu penyelesaian konflik, pemberdayaan ekonomi rakyat, keistimewaan Aceh dan pembukaan daerah terisolir. Tapi semua kebijakan itu  dianggap belum berjalan maksimal. Lagi-lagi alasan yang dikemukakan adalah konflik.
Uang adalah rahmat sekaligus petaka. Situasi Aceh yang sulit ditebak itu – menimbulkan keyakinan bagi kalangan LSM, bahwa hampir sebagian besar proyek-proyek tak berjalan sebagaimana mestinya. “Seolah-olah ada kesan melanggengkan konflik,” kata Kamal Farza dari Solidaritas Masyarakat Anti Korupsi (Samak) Aceh.
Sebab itulah Said Muchsin mengusulkan agar pemerintah menangguhkan sebagian proyek fisik yang tidak perlu. Dana-dana itu bisa di-saving dalam bentuk mata uang asing. “Saya kira mata uang dinar cukup baik,” kata Said. Ia khawatir kalau tidak hati-hati, semuanya jadi berantakan.
Itu suatu masalah. Selain itu, dari segi non materi Aceh diberi kewenangan mengatur diri sendiri – kecuali masalah luar negeri, keamanan. Bisa menyusun lagi struktur pemerintahan yang dulu hilang dalam khasanah  Aceh – seperti gampong, sagoe dan nanggroe. “Ini harus diakui suatu yang sangat spektakuler,” kata Mawardi.
Tapi, itu semua kalau tak ditangani dengan tepat akan menjadi bom waktu. Sebab, sebelumnya telah ada UU No 22 tahun 99 – tentang otonomi daerah. Pada UU itu daerah TK II diberi kewenangan mengatur dirinya sendiri. Ketika UU 18 2001 keluar, titik berat pembangunan seolah-olah berada di TK I.
“Ini harus diluruskan,” kata pakar hukum dari Unsyiah itu. Caranya, qanun yang akan dilahirkan harus mengakomodasi kedua UU itu. Sebab kalau tidak ini akan menjadi bumerang. Salah satu akibatnya, ada yang percaya, adalah munculnya wacana pemekaran Provinsi Leuser Antara.
“UU No 18 dan UU No 21 2001 tentang Papua sendiri, sebenarnya merupakan bibit disintegrasi nasional,” kata Dr Humam Hamid. (*)          



 “Ambisi Elit Politik”

Fenomena Leuser Antara telah membuat gundah sebagian rakyat Aceh. Sebelumnya juga. Apa sesungguhnya di balik wacana itu. Berikut petikan wawancara dengan pengamat politik Mawardi Ismail SH MHum, staf pengajar Fakultas Hukum Universitas Syiah Kuala (Unsyiah) yang intens mengamati masalah ini.
Apa motiv munculnya wacana Leuser Antara?
Saya kira ini akibat ketidakpuasan sejumlah elit dalam penyelenggaraan pemerintahan. Lalu ketidakpuasan ini diarahkan kepada kemunculan ide pemisahan daerah.
Anda katakan ini ambisi elit politik dan bukan rakyat?
Saya duga seperti itu. Ketimbang masalah kesejahteraan rakyat. Mereka tak tahu apa-apa. Sebab, kalau dipikir empat kabupaten itu SDA-nya terbatas. SDM-nya juga tak lebih baik dari Aceh pesisir. Terbayang oleh mereka ada provinsi baru, ada jabatan gubernur, bupati, kepala dinas dan posisi kosong lainnya. Padahal, otonomi daerah ke depan luar biasa berat. Belum tentu sanggup dipikul. Jadi, ide ini masih terlalu pagi.
Tapi, rakyat disana mendukung ide itu?
Kita enggak menafikan masyarakat. Masyarakat kita tinngkat pendidikannya masih rendah dan belum mampu melihat ke depan. Mereka sangat mudah dijadikan alat.
Apa nggak ada alasan lain?
Ada semacam anggapan bahwa mereka merasa tertinggal dengan daerah pesisir. Merasa diperlakukan tidak adil. Kalau memang ada ketimpangan, apakah harus memisahkan diri. Ini justru mempersulit keadaan. Ini yang nggak diperhitungkan para elit disana.

Apakah benar ada skenario yang lebih besar dibalik wacana ini. Kabarnya elit Jakarta ikut bermain?
Bisa saja itu terjadi. Tapi, saya tidak lihat indikasi kuat ke arah itu. Walaupun Susilo Bambang Yudhoyono dan Hari Sabarno mengatakan kalau aspirasi rakyat mengapa tidak. Saya kira jawaban-jawaban seprti itu sangat normatif. Yang penting bagaimana elit bisa menangkap kemauan rakyat.
Apa yang mesti dilakukan elit di Aceh?
Setuju atau tidak, wacana Leuser Antara merupakan bahan instropeksi Pemda Tk I Aceh.  Mereka sudah harus menerapkan prinsip good governance. Kebijakan partisipatif, transparasi dan akuntability. Setiap kebijakan TK I tak boleh ada TK II yang dirugikan. Jadi semua orang idenya tertampung, semua orang terwakili, merasa aman bersama Provinsi Aceh. (riznal faisal/8/9/2002)

Pemekaran Provinsi Terganjal MoU


Ketika Gerakan Aceh Merdeka (GAM) dan Pemerintah Indonesia tengah serius menggarap draf RUU Pemerintah Aceh yang baru, sebaliknya tokoh sebelas kabupaten di Aceh justru memaksa provinsi yang baru reda dari konflik itu dipecah jadi tiga bagian. Apakah gagasan itu berjalan mulus?.
GAUNG rencana pemekaran Provinsi Aceh Leuser Antara (ALA) dan Aceh Barat Selatan (Abas) sebenarnya tak begitu kencang di Aceh. Gubernur dan DPRD Aceh sejak awal tak ambil pusing dengan gagasan itu. Akan tetapi, pekan lalu rekomendasi hasil lokakarya tokoh calon provinsi baru itu cukup mengagetkan juga.
            Salah satu rekomendasi itu menyebutkan jika gubernur dan DPRD Aceh tidak memberi persetujuan pembentukan Provinsi ALA dan Provinsi Abas dalam waktu singkat, maka 11 kabupaten akan mendeklarasikan keluar dari Provinsi Aceh dan menyerahkan urusan pemerintahan kepada pemerintah pusat.
            Itu sebuah penentangan yang terang-terangan kepada Aceh. Rekomendasi itu dicetuskan dalam sebuah Lokakarya Pembahasan Draf RUU Aceh di Berastagi, 8 – 10 Oktober 2005. Bahkan, komite pemekaran kedua provinsi itu menunjuk 4 Desember, bertepatan dengan Ultah GAM, akan pisah dari Aceh.
            Rencana pemekaran Provinsi ALA terdiri dari lima kabupaten, yaitu Aceh Tengah, Bener Meriah, Aceh Tenggara, Gayo Lues dan Aceh Singkil. Sedangkan rencana Provinsi Abas terdiri 6 kabupaten, yaitu Aceh Barat, Nagan Raya, Aceh Selatan, Aceh Barat Daya, Aceh Jaya dan Simeulue.
            Hasil rekomendasi Komite Pemekaran Provinsi ALA dan Provinsi Abas itu ditanggapi dingin oleh para politisi di Aceh. “Pemekaran tidak relevan dengan semangat MoU (Kesepakatan Damai RI-GAM yang ditandatangani di Helsinki, red),” kata Ketua Komisi A DPRD Aceh Mukhlis Mukhtar SH.
            Dia menyebutkan pemerintah terikat dengan klausul perbatasan Aceh tahun 1956, sesuai dengan MoU antara pemerintah RI dan GAM. Jadi secara otomatis tidak ada istilah pemekaran. “Itu komitmen antara pemerintah dan GAM. Apa mungkin pemerintah akan mengubah kesepakatan tersebut,” tanya Mukhlis.
            Point 1.1.4. Perbatasan Aceh merujuk pada perbatasan 1 Juli 1956. Itulah bunyi salah satu butir rencana Undang Undang Penyelenggara Pemerintahan Aceh yang tertuang dalam MoU Damai antara pemerintah RI dan GAM 15 Agustus lalu. Batas yang dimaksud itu adalah batas yang berlaku saat ini.
            MoU ini secara otomatis menutup peluang bagi upaya-upaya pemekaran Provinsi Aceh. “Persoalan pemekaran adalah persoalan politik, sebab itu harus disikapi secara politik. Para elit politik yang terlibat ikut aturan main yang berlaku. Yaitu, dengan cara-cara yang demokratis dan tidak bersifat anarkis,” katanya.
            Aturan seperti apa? RUU pemekaran yang diusulkan oleh Komite Pemekaran Provinsi ALA dan Provinsi Abas kabarnya sudah ditangan DPR RI. “Iya, kita minta mereka menunggu itulah. Soal ingin deklarasikan itu hak warga negara, tapi warga negara juga wajib menjunjung tinggi hukum yang berlaku,” kata Muhklis.
Ketua Komisi A itu mengatakan, sejak awal DPRD Aceh sendiri telah mengeluarkan rekomendasi menolak pembentukan provinsi ALA. Abdullah Puteh, yang menjabat Gubernur Aceh kala itu juga tak setuju dengan ide itu. Alasan pembentukan provinsi baru itu dinilai tidak begitu kuat.
Selain ALA, waktu itu sempat berhembus nama Provinsi Samudera Pasee. Gagasan provinsi baru itu timbul tenggelam di tengah konflik bersenjata yang terjadi di Aceh. Ide pemekaran Samudera Pasee bahkan menghilang dan tak bergaung lagi. Belakangan muncul rencana nama provinsi baru Aceh Barat Selatan (Abas).
“Saya tak begitu yakin ini murni aspirasi rakyat. Jika masalahnya ketidakadilan ekonomi, itu bukan hanya di ALA saja, di bagian Aceh pesisir juga ada. Ini sebenarnya masalah penyelewengan kekuasaan. Itu bukan salah Aceh, tapi salah elit politik sendiri. Ini harus disikapi dengan arif,” katanya.
            Selain itu, usulan Komite ALA dan Abas agar soal pemekaran dimasukkan dalam draf RUU Pemerintahan Aceh yang baru pun tak terpenuhi. “Kita tidak mungkin memasukkan aspirasi pemekaran, karena tidak sesuai dengan semangat MoU,” kata anggota Fraksi Bintang Reformasi itu.
            Penolakan yang sama datang dari Gerakan Aceh Merdeka. Juru Bicara Militer GAM Tgk Sofyan Dawod menyatakan, sesuai MoU damai RI-GAM batas Provinsi Aceh itu dikembalikan ke posisi tahun 1956. Poin ini secara tidak langsung menutup peluang untuk pembentukan provinsi baru di Aceh.
“Apapun bentuk draf RUU Pemerintahan Aceh yang dibuat, tidak boleh keluar dari MoU. Batas Aceh itu sudah jelas, tidak boleh ditambah atau dikurangi,” tegas Sofyan. Pemerintah tampaknya tak mungkin mengambil risiko untuk mengabulkan permintaan pemekaran Aceh saat ini.       
Lantas, apakah sebelas kabupaten ini benar-benar serius akan keluar dari Aceh, 4 Desember ini, jika permintaan mereka tidak juga disetujui? “Itu alternatif terakhir. Tapi, kita akan upayakan berjuang dengan cara demokratis,” kata Ketua Komite Pemekaran Provinsi ALA Aceh Tengah Drs Mustafa Ali.
Apakah ada jaminan bila pisah, warga di dua provinsi baru itu akan makin sejahtera? “Saya tidak begitu yakin. PAD (Pendapatan Asli Daerah) mereka kan kecil. Sebab itu, elit disana harus menghitung semuanya dengan cermat. Berapa PAD dan berapa belanja. Jika tidak, ini justru akan menjadi masalah.” kata Dekan FH Unsyiah Mawardi Ismail SH. (Baca Juga: Ingin Ikuti Jejak Banten)
Ingin ikuti Jejak Banten
JALAN menuju provinsi baru bernama ALA dan Abas masih penuh liku. Itu menjadi tidak mudah ketika MoU Damai antara Pemerintah RI dan Gerakan Aceh Merdeka (GAM) disetujui. Tetapi, semangat dan keyakinan para pencetus ide itu tetap menyala. Mereka tetap yakin provinsi baru itu akan segera terwujud.
            “Alhamdulillah, tinggal selangkah lagi perjuangan kami. RUU Pemekaran sudah diproses di DPR RI,” kata Ketua Komite Pemekaran Provinsi ALA Drs Mutafa Ali. Info terakhir, bahwa anggota DPR RI akan gunakan hak inisiatif untuk membahas usulan ini.
Sepak terjang tokoh-tokoh dari dua calon provinsi baru ini tak hanya sampai disitu. Menurut Mustafa, mereka berhasil mendesak Wakil Ketua DPR RI Soetardjo untuk menyurati Mendagri agar segera mengeluarkan surat seperti yang dikeluarkan pemerintah saat membentuk Provinsi Banten.
            “Beliau (Soetardjo) sudah keluarkan surat ke Mendagri, agar dikeluarkan surat, sama seperti Banten,” katanya. “Itu alternatif, jika Gubernur Aceh dan DPRD tidak menyetujui pemekaran provinsi ALA, pemerintah pusat bisa mengeluarkan Perppu seperti Banten,” katanya lagi.
            Elit politik di lima kabupaten di ALA tampaknya tidak main-main. Konon, Pemda Aceh Tengah saja tahun ini mengalokasikan dana sebesar RP 2,5 miliar dari APBD untuk biaya pengurusan pemekaran provinsi baru itu. Biaya ini merupakan setengah dari PAD Aceh Tengah yang cuma sebesar Rp 5 miliar.
            APBD Aceh Tengah sendiri, tahun ini mencapai Rp 203 miliar. Bandingkan dengan PAD murni yang cuma Rp 5 miliar. Pendapatan ini bahkan tak cukup untuk membayar gaji pegawai sektariat daerah, apalagi untuk belanja pembangunan. Akan tetapi angka minus itu tidak membuat elit setempat goyah.
            “SDA (sumber daya alam) cukup. Secara SDM juga mampu,” tangkis Mustafa. Aceh Tengah selama ini dikenal sebagai daerah penghasil kopi dan sayur mayur di Aceh. Selain itu, daerah ini juga memiliki sumber daya hutan tanaman industri dan hutam alam yang cukup luas.
            Sebagian daerah itu memang letaknya agak terisolasi dibanding daerah pesisir Aceh lainnya. Etnik yang mendiami daerah itu, juga agak berbeda. Begitu juga dengan bahasa sehari-hari. Tapi, perbedaan-perbedaan itu bukan menjadi alasan utama warga disana ingin berpisah dari Aceh.
“Sudah 60 tahun merdeka kita (disini) hidup menderita. Terisolir dan ada ketidakadilan,” kata Mustafa. Ide pemekaran adalah bagian peningkatan kemakmuran warga di lima kabupaten tersebut. Dia mengatakan, ide pemekaran ini bukan demi kepentingan segelintir elit, tapi untuk orang banyak.
Benarkah? Lain ALA, lain pula rencana pembentukan Provinsi Abas. Ketua DPRD Aceh Barat Daya Said Samsul Bahri sedikit kaget ketika ditanyai soal ide pemekaran Provinsi Aceh Barat Selatan itu. “Saya tidak tahu soal itu. Dengar-dengar sih ada, tapi saya tidak pernah tahu,” katanya.
Ide itu pemekaran Provinsi Abas ternyata tak cukup bergaung di wilayah itu. “Masyarakat sendiri tidak pernah tahu tentang ide itu. Seharusnya kita harus himpun dulu pendapat masyarakat. Sebab keputusan ada ditangan mereka. Apakah mereka setuju atau tidak. Jangan seperti ini,” kata Said.
Menurutnya, sekarang bukanlah saat yang tepat untuk bicara soal pemekaran provinsi Aceh. “Aceh inikan lagi konflik. Kenapa tidak kita selesaikan konflik dulu. Kita selesaikan MoU (RI-GAM) ini dulu. Kita khawatir kalau MoU ini gagal, situasi Aceh akan kembali kacau seperti dulu,” katanya.
Politisi itu menyebutkan yang diinginkan rakyat saat ini adalah rasa aman, damai dan hidup sejahtera. “Itu yang mereka inginkan, sehingga bisa cari nafkah dengan tenang. Belum ada masyarakat yang datang ramai-ramai untuk minta membentuk provinsi Aceh Barat Selatan.” kata Said. (Baca Juga: Ketimpangan Memang Ada)
Mawardi Ismail SH MH,
Dekan Fakultas Hukum Unsyiah
“Ketimpangan Memang Ada”
Rencana pemisahan provinsi ALA dan Abas ibarat gunung es. Kalangan kampus pun risau dengan gagasan itu. Berikut petikan wawancara dengan Mawardi Ismail SH,MH, Dekan Fakultas Hukum Unsyiah.
Bagaimana Anda melihat soal pemekaran provinsi ALA dan Abas?
Ide itu terjadi masa reformasi. Tujuannya untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Kenyataannya pemekaran tanpa didasari persiapan yang cukup akan kontra produktif. Pemekaran akan butuh biaya besar. Sehingga harus ditangani hati-hati dan matang. Anggaran harus dikelola transparan, baik sumber dana maupun penggunaannya, agar masyarakat bisa menilai. Jika tidak, ini akan menguntungkan pejabat, dan kesejahteraan yang diharapkan semakin jauh. Pemekaran tidak boleh menggunakan emosi, tapi rasio.
Apa yang melatarbelakangi muncul ide pemisahan itu. Benarkah karena ada ketidakadilan ekonomi atau politik?
Harus diakui selama ini terjadi ketimpangan pembangunan. Sehingga emosi ini mudah disulut untuk pemekaran wilayah. Tapi, ketimpangan tidak selalu dijawab dengan pemekaran wilayah. Sebab, salah-salah yang terjadi bukan perbaikan tapi justru keadaan lebih buruk.
Apakah ini bukan kepentingan politik segelintir elit?
Saya tidak ingin mengatakan ini kepentingan elit. Tapi, kalau (pemekaran) ini tidak dilakukan secara transparan akan memunculkan tudingan-tudingan tertentu kepada mereka (kalangan elit). 
Komite Pemekaran ALA dan Abas meminta Gubernur dan DPRD Aceh segera menyetujui pemekaran kedua provinsi itu. Jika tidak, mereka akan mengambil inisiatif untuk memisahkan diri dari Aceh? Bagaimana menurut Anda?
Kita ini negara hukum. Setiap perbuatan dan tindakan ada aturan main yang harus diikuti. Oleh karenanya cara-cara mengancam seperti itu kurang bagus. Pemisahan itu ada proses, tidak serta merta. Kita minta semua pihak harus berpikir jernih.
Apakah, kedua provinsi baru itu bisa dibentuk tanpa persetujuan dari Gubernur dan DPRD Aceh?
Menurut ketentuan hukum persetujuan Gubernur dan DPRD Aceh sebagai persyaratan. Jika itu tidak ada, maka tidak bisa. Saya kira inisiator pemekaran harus bicara baik-baik dengan semua pihak terkait.
Apakah dalam draf UU Pemerintahan Aceh ada dibahas soal pemekaran Aceh?
Karena UU ini merupakan implementasi MoU, maka ide pemekaran tidak dibahas. Saya kira dengan masuknya point dalam MoU yang menyebutkan bahwa batas provinsi Aceh berlaku sebagaimana tahun 1956, ini sebagai jawaban dari penolakan terhadap ide pemekaran. 
Artinya pemekaran provinsi ALA dan Abas suatu hal yang tak mungkin?
Saya tidak berani mengatakan demikian. Di negeri ini apapun bisa terjadi. (riznal faisal/16/10/2005)